Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM UBPPLN sebagai Tersangka Pemalsuan 109 Ton Emas Antam
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka kasus pemalsuan emas Antam sebanyak 109 ton.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan, penetapan keenam tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 140 saksi.















