Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi saat menyampaikan keterangan pers (Foto: Antara)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kejagung menyatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian periode 2015-2020," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus , Kuntadi saat konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan, alasan penetapan Bambang sebagai tersangka sebab Bambang diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dalam RKAB seharusnya sebesar 30.217 metrik ton, kemudian oleh Bambang diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019. Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tuturnya.
Namun, Kuntadi menyebut, pihaknya belum bisa menyampaikan perihal status penahanan. Karena hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa Bambang.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," tuturnya.
Dengan ditetapkannya Bambang, maka total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.