Dewan Pers: Wawancara Hasto Kristiyanto Masuk Produk Jurnalistik, Tak Bisa Dipidana
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pers menanggapi laporan polisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait wawancaranya di salah satu televisi swasta nasional. Dewan Pers menegaskan, wawancara Hasto tersebut masuk kategori produk pers atau produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidana.
"Jadi betul memang intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Yadi Hendriana kepada wartawan, dikutip Minggu (9/6/2024).

















