Aipda Robig Resmi Dipecat dari Polri Usai Terbukti Bunuh Siswa SMKN 4 Semarang
Abdul Rahman Ahdori
SEMARANG, (ERAKINI) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat Aipda Robig, pelaku penembakan yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata, tewas.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Etik yang digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Propam Polri dan Kompolnas RI, serta dihadiri oleh keluarga korban. Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah Robig terbukti menembak Gamma yang sedang melintas di jalanan.
Setelah sidang, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa Robig memutuskan untuk mengajukan banding.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Artanto.
Ia menambahkan bahwa Robig diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding sejak keputusan diambil.
"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," lanjut Artanto.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, juga mengonfirmasi bahwa Robig dijatuhi hukuman maksimal, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi perbuatan tercela, dan penempatan khusus (patsus) selama 14 hari. Meski begitu, baik Artanto maupun Anam tidak menjelaskan alasan atau argumen yang disampaikan Robig dalam pengajuan bandingnya.

















