Wajib! Ini Link dan Tata Cara Aktivasi MFA ASN Digital bagi ASN dan PPPK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengaktifkan MFA ASN Digital. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan data.
Aplikasi ASN Digital mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah, seperti sistem berbagi pakai dengan seluruh instansi – SIASN; Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan atau MOLA yang dapat juga diakses masyarakat umum; hingga MyASN yang menjadi monitoring bagi individu ASN. Layanan ini telah diperbarui dengan penambahan sistem verifikasi melalui Multi-Factor Authentication (MFA).
MFA merupakan metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN atau masyarakat umum mengakses layanan digital BKN. Dengan Multi Factor Authentication, selain password, pengguna perlu memasukkan kode verifikasi atau kode OTP sekali pakai selain saat login akun.
Kepala BKN Prof Zudan mengatakan penambahan fitur ini dilatarbelakangi pentingnya perlindungan terhadap data dan sistem informasi, terutama bagi institusi yang mengelola data strategis, seperti BKN dan lingkup institusi seperti di unit pengelola kepegawaian.
Dengan kehadiran platform ASN Digital, PNS dan PPPK bisa mengakses berbagai layanan manajemen ASN itu. Setiap PNS dan PPPK tidak bisa lagi melakukan akses ke setiap platform layanan ASN, dan semuanya harus dialihkan ke Digital mulai 13 April 2025.















