Menag Soal Peluang Revisi UU Adminduk: Kalau Bisa, Jauh Lebih Bagus
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bicara soal peluang adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini menyusul adanya rencana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pencatatan nikah qasemua agama.
"Kalau bisa itu (revisi UU) jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah," kata Gus Yaqut, Jumat (1/3/2024).
Tidak ada penjelasan detail mengenai bagian mana yang akan direvisi Gus Men dalam UU tersebut. Namun Pasal 8 ayat (2) UU tentang Adminduk menjelaskan pelaksanaan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan di KUA hanya berlaku bagi penduduk beragama Islam.
Menurut Gus Yaqut, usulan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lahir untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka. Selain itu, KUA dapat dijadikan hub (pusat pelayanan) untuk Dukcapil.
"Bayangkan, saudara kita nonmuslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan," ucapnya.















