Menag Yaqut Minta Prosedur Pendirian Rumah Ibadah Harus Dipermudah
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA (ERAKINI) - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta prosedur pendirian rumah ibadah harus dipermudah.
Untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan, Menag Yaqut menginstruksikan kepada para direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak cepat dengan turun tangan langsung ke masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Menag Yaqut saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
"Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya di mana, dan jalan keluarnya seperti apa. Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah semangatnya memudahkan," ujarnya.
Menag menuturkan, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja.
"Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," terang Menag Yaqut.

















