Komisi VIII DPR Pertanyakan Urgensi KUA Layani Semua Agama yang Diusulkan Menag
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzly mempertanyakan urgensi KUA menjadi tempat nikah semua agama. Menurut dia, agar kebijakan tersebut bisa segera diterapkan, maka harus revisi UU.
Sejauh ini, aturan terkait pelaksanaan pernikahan dipayungi oleh; UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama ().
















