Mengerikan! Perputaran Uang dari Bisnis Narkoba Capai Rp99 Triliun pada 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintahan Prabowo-Gibran menyatakan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengungkapan kasus hingga penangkapan terhadap para pengguna, pengedar dan pelaku bisnis barang haram tersebut.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) RI Budi Gunawan mengatakan, salah satu temuan pihaknya yaitu adanya perputaran dana yang fantastis dari hasil pencucian uang terkait narkoba.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan intelijen keuangan, total perputaran dana dari tindak pidana pencucian uang narkotika selama periode 2022-2024 mencapai Rp99 triliun.
Melihat angkanya yang begitu tinggi, pemerintah berjanji akan terus berupaya untuk memberantas kasus tersebut.
"Kami akan lebih masif dalam memberantas narkoba. Desk narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih agresif," ujar Budi Gunawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Tak hanya itu, Budi Gunawan menyebut, pada 2024, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 3,3 juta orang. Eks Kepala BIN ini merinci, jumlah pengguna didominasi generasi muda berusia 15 hingga 34 tahun.















