BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SKCK Diuji Coba Mulai 1 Maret 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Polri dan BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Uji coba kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Dalam peraturan polri itu disebutkan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib untuk menerbitkan SKCK. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat, dalam hal ini pemohon SKCK, terlindungi Program JKN. Terdapat 12 kantor kepolisian yang menjadi lokasi uji coba yang tersebar di 6 Kepolisian Daerah (Polda).
”Syarat ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba akan dilakukan pada 1 Maret – 31 Mei 2024 dan baru dilaksanakan di 12 Kantor Kepolisian yang dinaungi oleh 6 Kepolisian Daerah (Polda). Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Rabu (28/2/2024).
Rizzky memastikan, selama proses uji coba, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Secara bersamaan pemohon dapat melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.
”Kami sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Rizzky.
Berikut 12 kantor kepolisian yang akan menguji coba implementasi Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan :















