Rugikan Negara Rp1,2 T, Kejagung Tetapkan GM PT Antam Tersangka Korupsi Logam Mulia
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager (GM) PT Antam Abdul Hadi Avicenna (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun.


















