Selamatkan Uang Negara Rp29,9 T, Kejagung Ringkus 138 Buron Korupsi-Nonkorupsi Sepanjang 2023
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kejaksaan Agung menangkap sebanyak 138 buron selama periode Januari hingga 18 Desember 2023. Para buron tersebut antara lain 79 buron kasus korupsi dan 59 orang kasus nonkorupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penangkapan 138 buron itu merupakan hasil dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO (daftar pencarian orang/buron) yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin sebanyak 634 orang,” kata Ketut Sumedana dalam siaran resmi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (1/1/2024).


















