Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi sayembara penangkapan begal yang digagas GubernurJawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut Yusril, pelaksanaan program tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan karena harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Yusril menjelaskan, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan bersalah hanya karena berhasil ditangkap masyarakat atau aparat penegak hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya pelaku tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung," kata Yusril seperti dilansir dari Antara, Minggu (26/7/2026).
Karena itu, ia menegaskan penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut polemik tersebut, Yusril meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan, terutama di wilayah yang rawan terjadi aksi pembegalan.
Menurut dia, peningkatan patroli penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi warga, serta menegakkan hukum.
"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," ujar Yusril.
Selain patroli, ia juga meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan pembegalan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.
Menurut Yusril, masyarakat memang perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, tetapi partisipasi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.
"Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang," katanya.
Lebih dari itu, Yusril berpandangan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara, termasuk korban kejahatan jalanan yang berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah," ucapnya.