Search

Yusril: Vonis Bebas Delpedro dkk Sudah Final, Jaksa Jangan Cari-cari Alasan Ajukan Kasasi

JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025, bersifat final. Maka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa mengajukan kasasi.

Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas seperti perkara Delpedro dkk, JPU tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.  Untuk itu, pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro dkk.

Menurut Yusril, putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," kata Yusril.

Yusril menambahkan bahwa dalam putusan bebas, hakim biasanya juga menyatakan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa.

"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," katanya.

Sebagai mantan aktivis yang pernah menempuh berbagai jalur perjuangan hukum, Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro yang menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.

Yusril mengungkapkan bahwa ketika menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu, ia sempat memberikan pesan agar proses hukum dijalani dengan sikap ksatria.

"Sebagai aktivis, Anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman. Buktikan bahwa Anda tidak bersalah di pengadilan. Bahkan sebagai aktivis, Anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan," kata Yusril menirukan pesannya kepada Delpedro saat itu.

Kata Yusril, sikap seperti itu penting bagi seorang aktivis agar mampu memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah.

Diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama dua tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri.

Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Hakim menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Terutama dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Majelis Hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.