Suasana pembukaan puncak Hari Lahir (Harlah) ke-14 DPP FKDT sekaligus pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II FKDT 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: FKDT)
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp1 juta per bulan bagi guruMadrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP FKDT yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 10-11 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti para Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FKDT dari seluruh Indonesia.
Selain membahas arah kebijakan pendidikan keagamaan Islam, forum itu juga merumuskan berbagai rekomendasi terkait peningkatan kesejahteraan guru MDT.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP FKDT, Akhmad Sururi, mengatakan salah satu rekomendasi utama Rapimnas adalah mendorong Kementerian Agama (Kemenag) agar mengalokasikan insentif bagi ustaz atau guru MDT yang bersumber dari APBN.
Menurut dia, usulan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah menambah anggaran Kemenag untuk pemberian insentif kepada guru non-ASN di lingkungan madrasah, guru keagamaan, dan pesantren.
"Kami berharap guruMadrasah Diniyah Takmiliyah juga menjadi bagian dari penerima manfaat anggaran tersebut karena memiliki kontribusi besar dalam membangun pendidikan karakter generasi bangsa," kata Sururi dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Sururi mengungkapkan, sebelumnya ia telah menyampaikan aspirasi mengenai kesejahteraan guru MDT kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja di Jawa Tengah.
Menurut dia, usulan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wakhid beserta anggota komisi lainnya.
"Beliau merespons positif usulan insentifguru MDT dan memastikan akan memperjuangkan agar guru MDT menjadi bagian dari penerima insentif sebesar Rp 1 juta setiap bulan," ujar Sururi.
Sururi menjelaskan, pemerintah dinilai tidak akan mengalami kesulitan dalam pendataan calon penerima insentif karena data guru MDT telah tercatat dalam sistem Education Management Information System (EMIS) milik Kementerian Agama.
Menurut dia, nantinya pemerintah dapat melakukan verifikasi untuk membedakan guru MDT yang mengajar secara penuh dengan guru yang juga berstatus sebagai guru di lembaga pendidikan formal atau telah berstatus ASN maupun penerima sertifikasi.
"Di lapangan memang ada guru MDT yang pagi harinya mengajar di MI, MTs, SD, atau SMP. Namun, banyak juga yang hanya mengabdi di MDT, sementara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka bekerja sebagai petani, pedagang, buruh, atau profesi lainnya," ujarnya.
Sururi menilai kondisi kesejahteraan guru MDT di berbagai daerah masih memprihatinkan. Honor yang diterima para guru, kata dia, umumnya masih jauh di bawah upah pekerja di sektor formal.
Dia mengatakan, Ketua Umum DPP FKDT KH Lukman Hakim selama ini terus menyuarakan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru MDT karena mereka memiliki peran strategis dalam pendidikan karakter masyarakat.
Di sisi lain, Sururi mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan insentif kepada guru MDT. Namun, besaran bantuan tersebut dinilai masih belum merata.
Sururi menyebut Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah yang telah memberikan insentif sebesar Rp1 juta per bulan kepada setiap guru MDT, sedangkan daerah lain umumnya masih memberikan bantuan dengan nominal lebih kecil.
Karena itu, Rapimnas DPP FKDT merekomendasikan agar pemerintah pusat menghadirkan kebijakan nasional berupa insentif bagi guru MDT melalui APBN.
"Kebijakan ini penting sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru MDT yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memperkuat pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka," tuturnya.