Kuasa Hukum Mellisa Anggraini (depan) saat mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus foto bugil di sebuah kontes kecantikan, Senin (7/8/2023). (Foto: Antara/Ilham Kausar)
JAKARTA, (ERAKINI) - Dugaan adanya sesi pengecekan tubuh (body checking) berupa foto bugil atau tanpa busana di sebuah kontes kecantikan tahunan yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata Mellisa Anggraini, Senin (7/8/2023).
Mellisa menjelaskan, awal mula kasus tersebut pada 1 Agustus 2023. “Sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan 'body checking' terhadap para kontestan di luar agenda resmi," katanya.
Hal itu, kata Mellis, terjadi di luar ekspektasi dan di luar pengetahuan dari masing masing kontestan.
Saat melakukan "body checking" tersebut, lanjutnya, para peserta difoto telanjang sehingga tindakan tersebut melukai martabat perempuan.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta. “Di mana-mana orang kalau mau 'body checking' dikasih tahu dong," katanya.
Tapi, kata dia, tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan persiapan yang baik. "Di sembarang tempat, di tempat tidak privat, bahkan ada lawan jenis,” katanya.
Hal tersebut, menurut Mellisa, membuat para kontestan merasa dilecehkan, merasa tidak nyaman dan merasa sakit karena tidak dihargai sebagai perempuan.
"Sehingga terkait hal itu kita laporkan dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” katanya.
Mellisa mengatakan bahwa pihaknya telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) pada kontes tersebut.
"Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka,” ujarnya.
Laporan tersebut, kata dia, teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ant)