MK Kabulkan Penarikan Gugatan Imam-Ririn, Paslon Supian-Chandra Sah Pemenang Pilkada Depok 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Imam-Ririn terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Depok 2024. Dengan adanya keputusan MK tersebut, paslon Supian-Chandra sah menjadi pemenang Pilkada Depok 2024.















