MK Tolak PHPU Sahrul Gunawan, Ali Syakieb Akhirnya Jadi Wakil Bupati Bandung
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung tahun 2024 yang diajukan pasangan Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. Dengan demikian, pasangan Nomor Urut 02 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sah menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024 sesuai surat keputusan KPUD tertanggal 4 Desember 2024.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Selanjutnya amar putusan Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Hakim Mahkamah berpendapat, pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dipersoalkan pihak Pemohon tidak relevan, karena telah dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Selain itu, Sahrul Gunawan yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bandung, juga telah menggunakan haknya untuk mempersoalkan hal dimaksud dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta telah diputus dengan putusan "tidak dapat diterima".
“Artinya, Pemohon telah menggunakan haknya guna mempersoalkan masalah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim Daniel.

















