MK menolak gugatan yang diajukan Cagub dan Cawagub Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) terkait hasil Pilkada Serentak 2024. Foto: Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur Nomor Urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Risma - Gus Hans tidak beralasan hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam.
Amar putusan Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 selanjutnya dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi menjelaskan, Pemohon (Risma - Gus Hans) mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal.
Mahkamah mendapati bukti-bukti Risma - Gus Hans memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.
Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Risma-Gus Hans, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomo 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.
Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024. Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.
Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai memengaruhi perolehan suara pasangan calon tertentu.
Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara paslon.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.
Dengan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.
Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Saldi menjelaskan, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jawa Timur 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara.
Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (6.743.095 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 0,5 persen tersebut
Pilgub Jatim 2024 diikuti tiga paslon, yaitu Nomor Urut 01 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara; Nomor Urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat 12.192.165 suara (Pihak Terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Nomor Urut 03 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (Pemohon). Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.
Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 yang benar menurut Pemohon, yakni Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara, dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.