Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Berikut Jadwal dan Rinciannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada Juni 2025. Kebijakan tahunan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.
Dilansir dari situs Kementerian PAN RB pada Senin (5/5/2025), pemerintah menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kemenpan RB menyebutkan, gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga instrumen fiskal untuk menggerakkan daya beli masyarakat.
Jadwal Pencairan
Pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Pembayaran dijadwalkan mulai awal Juni, meski pelaksanaannya bisa berbeda antar-instansi, tergantung kesiapan administrasi masing-masing daerah. Beberapa daerah dapat mencairkan lebih awal, sementara lainnya diperkirakan pada pekan kedua Juni 2025.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri atas sejumlah komponen, antara lain:
- Gaji pokok atau pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, sesuai ketentuan instansi
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jabatan, tingkat pendidikan, serta masa kerja. Berikut rincian nominalnya:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
















