Polri Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Sita Aset Puluhan Kg dan Uang Miliaran
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Bareskrim Polri membongkar skandal besar dalam tata niaga emas nasional. Tak main-main, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama periode 2019–2025 menembus angka fantastis, yakni Rp25,9 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan pada sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian.

















