Polda Jateng Bongkar Pencucian Uang Bandar Narkoba: Sita Perhiasan Emas hingga Rumah Kos Eksklusif
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba dengan nilai aset lebih dari Rp3,1miliar. Selain menyita uang tunai, di sita aset berupa tanah, mobil, hingga rumah kos eksklusif di Kota Semarang.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengemukakan pengungkapan TPPU ini diawali pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025.
“Saat itu ada dua tersangka S dan MR, barang bukti saat itu hanya 2gram sabu,” kata dia didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (31/12/2025).

















