Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok Polri
JAKARTA, (ERAKINI) – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal. Sejumlah lokasi di Jawa Timur digeledah terkait kasus ini.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk. Salah satu titik yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Pasar Semar, Nganjuk.
Tim penyidik DittipideksusBareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar pada Jumat (20/2/2026) dini hari. Toko tersebut telah beroperasi sejak 1976 dan dimiliki pasangan suami istri asal Surabaya.
Pemilik toko jarang berada di Nganjuk dan hanya datang setiap dua hingga tiga bulan sekali. Empat karyawan toko dimintai keterangan, sementara seluruh emas diamankan sebagai barang bukti.
“Penyidik DittipideksusBareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujar Brigjen Ade dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Ia menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengalir ke beberapa pihak,” kata Ade Safri.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang diduga terkait penampungan serta penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Temuan itu diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.
“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” ungkapnya.
Data PPATK mengungkap nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun. Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan oleh sebagian perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum. Penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tukasnya.