Penjelasan DPR terkait RUU Penyiaran yang Menuai Kritik
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan penjelasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok Komisi I. RUU ini mendapatkan kritik keras dari insan pers, karena dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.
Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal (Purnawirawan) TB Hasanuddin, membantah pihak yang menyebut RUU itu bisa memberangus kebebasan pers.
Dia menegaskan, RUU itu tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
Eks Calon Gubernur Jawa Barat 2017-2022 itu menuturkan, memang benar dalam RUU itu ada pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut dia, pihaknya beralasan hal itu dilakukan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh,” ucapnya, Sabtu (11/5/2024) lalu.
"Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi," sambungnya.















