Hambat Tugas Jurnalistik, PWI Kritik Keras Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak keras sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. PWI menilai, beberapa pasal yang termuat dalam RUU itu berpotensi menghambat tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, mengatakan, larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dia menuturkan, selama ini semua berita di seluruh platform masuk ke wilayah UU Pers dan ditangani oleh Dewan Pers, apabila ada sengketa atau pengaduan masyarakat.
Hendry menilai, bila RUU tersebut tidak mengalami perubahan, tentu akan bertentangan dengan UU Pers. Lebih dari itu, Hendry menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun.
“Kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi dengan dalih apa pun. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi jelas berupaya menghambat tugas jurnalistik,” katanya, Senin (13/5/2024).
Hendry mengungkapkan, jurnalistik investigasi masih sangat dibutuhkan karena sumber-sumber resmi sulit memberikan akses informasi yang diperlukan oleh wartawan cetak maupun wartawan media elektronik.















