Ini Pasal RUU Penyiaran yang Dianggap Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
PWI menilai, beberapa pasal yang termuat dalam RUU tersebut berpotensi memberangus kebebasan pers. Mana saja?
Seperti dilihat wartawan pada Senin (13/5/2024), draft RUU Penyiaran berisi 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal. Dalam RUU itu, ada pasal-pasal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik, bahkan memberangus kebebasan pers.
Pertama, Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal, produk jurnalistik saat ini sangat dibutuhkan sebab wartawan susah mendapatkan akses informasi dari pihak resmi.















