BPOM dan Polda Jabar Sita Obat Herbal Ilegal Senilai Rp8,1 Miliar, Ini Daftarnya
Abdul Rahman Ahdori
BANDUNG, (ERAKINI) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan sejumlah produk obat herbal ilegal tanpa izin edar di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (8/10/2024).
Produk-produk tersebut disita karena diduga kuat mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatkaan, obat-obatan herbal yang disita BPOM mengandung bahan kimia berbahaya, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan. Risiko yang ditimbulkan bisa berupa kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan serius lainnya, bahkan kematian," kata Taruna Ikrar, dikutip Rabu (9/10/2024).
Taruna menyebut, penemuan obat bahan alam ilegal dan yang mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menyebut, pada 2023, nilai ekonomi temuan dari dua perkara serupa hanya sebesar Rp2,2 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan tahun ini.
“Untuk memutus mata rantai peredaran produk ilegal ini, BPOM menekankan pentingnya peran aktif dari semua pihak,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran produk obat ilegal yang kerap kali dipasarkan melalui jalur tidak resmi, dan segera melaporkan jika menemukan produk-produk serupa.















