Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Video 'Tukar Pasangan'
Abdul Rahman Ahdori
SURABAYA, (ERAKINI) - Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin otak dibalik video viral pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan sebagai tersangka.
"Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Ia menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.
"Jadi perlu kami sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalaman kasus ini. Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput Gus Samsudin di rumahnya, di Blitar lantaran dikhawatirkan dapat melarikan diri usai pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Kamis menyatakan alasan melakukan penjemputan paksa karena adanya kekhawatiran bahwa yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto.
Perwira dengan tiga melati emas itu mengemukakan jika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, keterangannya dianggap diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus .


















