BWI Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Penguatan Ekonomi Nasional
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof Kamaruddin Amin, mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf produktif sebagai salah satu solusi pembiayaan alternatif untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam Prof Kamarudin saat membuka Seminar Nasional bertajuk “Penyediaan Solusi Pembiayaan Wakaf Produktif untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional” yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (5/8/2025).
“Kita terus berikhtiar, terus bergerak untuk meningkatkan kualitas perwakafan di Indonesia. Capaian kita memang sudah banyak, tapi tantangan elementer juga masih sangat banyak,” kata Kamaruddin.
Salah satu tantangan utama, menurut dia, adalah proses sertifikasi tanah wakaf. Dari sekitar 451.000 titik tanah wakaf di seluruh Indonesia, baru 53 persen yang telah bersertifikat. Kamaruddin menekankan, hal ini merupakan pekerjaan mendasar yang harus diselesaikan bersama, terutama antara BWI dan Kementerian Agama.
Kamarudin juga menyoroti pentingnya digitalisasi pengelolaan wakaf hingga tingkat kecamatan. Meski langkah digitalisasi sudah dimulai, sejumlah pekerjaan teknis seperti perubahan peruntukan tanah wakaf masih menyita banyak waktu dan energi.
“Kita tentu tidak ingin menghabiskan energi hanya untuk hal-hal yang dampaknya tidak langsung dirasakan masyarakat. Kita ingin wakaf ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup umat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa dari seluruh tanah wakaf yang ada, hanya sekitar 9 persen atau 45.000 titik yang memiliki nilai ekonomis dan dapat diproduktifkan. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 titik telah dikelola secara produktif, antara lain dalam bentuk wakaf pertanian, peternakan, perikanan, dan hutan wakaf.
“Masih ada sekitar 40.000 titik yang punya potensi ekonomi tapi belum dikembangkan. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mendorong penguatan kapasitas dan sertifikasi nazhir sebagai pilar penting dalam pengembangan ekosistem wakaf. Saat ini, sekitar 5.000 nazhir telah tersertifikasi. Ia berharap angka ini terus meningkat agar pengelolaan wakaf menjadi lebih profesional dan berdampak luas.
















