Tok! MA Tolak PK Moeldoko terkait Kepengurusan Partai Demokrat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. MA juga menyebut bahwa kubu Moeldoko tidak bisa lagi melayangkan permohonan PK sebab dalam peraturan perundang-undangan, PK tidak bisa diajukan dua kali.
Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Suharto, menegaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto saat Konferensi Pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.
Adapun kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto.
Suharto mengatakan, walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa "a quo" sejatinya merupakan masalah internal Partai Demokrat.


















