Mudah dan Praktis, Begini Cara Mengurus KTP-el yang Hilang saat di Luar Kota
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang dilengkapi cip dan wajib dibawa ke mana saja. Dokumen ini kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat hingga urusan administrasi lainnya.
Dilansir dari situs resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (18/9/2025), merujuk Pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011, penduduk yang kehilangan KTP-el di luar domisili wajib mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat KTP-el hilang.
Proses ini dilakukan untuk penerbitan ulang KTP-el terbaru. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el di instansi pelaksana setempat.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian di daerah tempat KTP-el hilang.
- Menyertakan surat pernyataan kehilangan bermaterai.
Kemendagri menegaskan pentingnya menjaga dokumen kependudukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diingatkan untuk merawat KTP-el agar tidak hilang atau rusak.
Dengan adanya kemudahan layanan cetak ulang ini, masyarakat diimbau tetap waspada dan bertanggung jawab menjaga identitas kependudukan masing-masing.
















