Kemendagri Ungkap 43 Pulau di Indonesia dalam Sengketa, Cek Lokasinya!
Thomas Pulungan
SUMEDANG, (ERAKINI) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih dalam status sengketa. Mayoritas pulau sengketa itu terjadi di wilayah dalam negeri, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.
“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada 21, paling banyak di Jawa Timur. Dan ada sengketa antarprovinsi di Kepulauan Riau sekitar 22,” ujar Bima Arya di sela-sela retret kepada daerah di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Bima, pola sengketa pulau ini cenderung mirip dengan kasus empat pulau di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa sering kali satu pihak mendaftarkan titik koordinat tertentu, sementara pihak lainnya belum mendaftarkan atau bahkan melakukan kesalahan dalam penamaan atau koordinat, tetapi menyertakan bukti-bukti historis yang memperumit proses penyelesaian.
“Jadi agak mirip polanya dan agak panjang prosesnya. Dan bagi yang belum tuntas, maka untuk sementara diserahkan menjadi cakupan salah satu provinsi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya juga menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh perorangan tidak diperbolehkan secara penuh atau 100 persen. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kepemilikan pribadi terhadap suatu pulau dibatasi maksimal hanya 70 persen. “Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ucap Bima.
Ia menambahkan, pulau atau lahan di wilayah kepulauan masih dimungkinkan untuk disewakan, namun tetap harus mematuhi ketentuan dan proporsi yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisasi hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” tegasnya.
















