Identitas kependukan seperti E-KTP saat ini sangat penting karena digunakan dalam berbagai urusan. Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi syarat berbagai layanan pemerintah. Foto: Ilustrasi/Dok Dukcapil Kemendagri
JAKARTA, (ERAKINI) - Identitas kependukan seperti E-KTP saat ini sangat penting karena digunakan dalam berbagai urusan. Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi syarat berbagai layanan pemerintah.
Namun, tuntutan pekerjaan dan aktivitas lainnya membuat banyak masyarakat harus kerap berpindah tempat tinggal atau domisili.
Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat empat kabupaten/kota sebagai daerah dengan perpindahan penduduk paling dinamis pada Semester I 2025.
Daerah tertinggi adalah Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk yang berpindah sebanyak 409.309 jiwa dan pendatang 617.524 orang. Disusul Kabupaten Bekasi dengan penduduk berpindah 303.565 jiwa dan pendatang sebanyak 529.377 orang.
Selanjutnya, Kota Jakarta Timur dengan penduduk yang berpindah sebanyak 431.164 jiwa dan pendatang sebanyak 362.388 orang. Sementara Kabupaten Bandung, jumlah penduduk pindah sebanyak 351.343 jiwa dan pendatang 437.967 orang.
Jumlah ini adalah data yang terdata di Dukcapil. Jumlah penduduk berpindah dan pendatang diperkirakan masih jauh lebih tinggi, karena masih banyak yang belum melaporkan atau mengurus E-KTP baru sesuai domisili.
Pemerintah sudah mengatur tata cara perpindahan penduduk antarkota di dalam wilayah Indonesia. Proses ini dilakukan melalui dua tahap, yakni di daerah asal dan daerah tujuan. Berikut persyaratan dan tata cara bikin E-KTPpindah domisili antarkota, dikutip dari laman resmi DukcapilKemendagri, Minggu (7/9/2025):
A. Tahap I (Daerah Asal)
Persyaratan: Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Tata Cara:
1. WNI mengisi F-1.03
2. WNI melampirkan fotokopi KK
3. Disdukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
4. Disdukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
5. Jika anak masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya, ada saudara yang bersedia menjadi Kepala Keluarga atau anak dititipkan pada Kartu Keluarga saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
6. Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang pindah
7. Disdukcapil daerah asal tidak menarik E-KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) penduduk yang pindah. E-KTP atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus asli.
B. Tahap II (Daerah Tujuan)
Persyaratan: SKPWNI dan E-KTP atau KIA untuk diganti dengan yang baru
Tata Cara:
1. WNI menyerahkan SKPWNI
2. Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
3. Menyerahkan E-KTP atau KIA alamat lama untuk diterbitkan E-KTP atau KIA dengan alamat baru
4. Jika sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Disdukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal, dilengkapi dengan:
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika tidak dapat melampirkan KK, maka warga dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Discukcapil daerah tujuan. Disdukcapil daerah tujuan selanjutnya melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Disdukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03.
5. Disdukcapil menerbitkan E-KTP atau KIA dengan alamat baru.
6. Disdukcapil memusnahkan E-KTP atau KIA alamat lama.
Prosedur ini merupakan aturan yang diterbitkan oleh Ditjen DukcapilKemendagri. Di sejumlah daerah masih terdapat aturan yang mewajibkan surat pengantar dari RT/RW dan Desa/kelurahan.