KOPRI PB PMII Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis Khianati Bumi dan Perempuan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PB PMII menyoroti vonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis yang hanya dijatuhi 6,5 tahun penjara. Padahal, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.
KOPRI PB PMII menyebut vonis Harvey Moeis mengkhianati bumi dan perempuan sebab kasusnya itu telah berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, terkhusus kelompok perempuan.
“Korupsi yang merusak lingkungan hidup adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bumi kita,” ujar Ketua Bidang Lingkungan Hidup KOPRI PB PMII, Siti Maysaroh dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).
Ia menuturkan, hukuman ringan bagi pelaku yang merusak lingkungan dan merugikan negara merupakan cermin ketidakseriusan negara dalam melindungi bumi dan rakyat, terkhusus kelompok perempuan.
Maysaroh juga membandingkan dengan kasus serupa yang diberlakukan di China dan Vietnam, yang menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi Li Jianping dan Truong My Lan. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp6,8 triliun dan Rp702 triliun.
“Ini semakin menegaskan bahwa hukuman terhadap Harvey Mois tidak adil dan tidak mencerminkan keseriusan negara dalam menghadapi kasus kerusakan besar yang disebabkan oleh korupsi,” ucapnya.
















