THR Presiden Jokowi, Menteri hingga DPR Cair Mulai Hari Ini!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Negara, Para Menteri, anggota DPR, anggota DPD, anggota MPR, ASN/PPPK dan TNI/Polri hari ini, Jumat (22/3/2024).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, secara teknis pencairan THR Lebaran untuk para Pejabat Negara sudah dilakukan mulai hari ini.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa proses pembayaran THR sendiri dilakukan melalui Kementerian atau Lembaga (K/L) masing-masing.
"Misalkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sedangkan untuk pencairan Menteri atau anggota DPR dilakukan melalui Sekretariat Jenderal masing-masing K/L," katanya.
Ia menjelaskan, prosesnya memang hari ini, namun soal waktu pasti THR diterima oleh para pejabat tersebut tergantung instansi masing-masing.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini dibayarkan full. Untuk THR akan dibayarkan H-10 Lebaran 2024.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni. Apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
















