Menaker Minta Kepala Daerah Dorong Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (18/3/2024).
















