Denpom IV Surakarta Tetapkan 6 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan
Abdul Rahman Ahdori
SURAKARTA, (ERAKINI)-Detasemen Polisi Militer (Denpom IV/4) Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah.
Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, keenam prajurit yang sudah ditetapkan tersangka yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Richard menegaskan, penetapan tersangka para pelaku didasarkan pada alat bukti dan pengakuan dari para tersangka.
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," ujar Richard dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).
Richard berkomitmen menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut. Saat ini, pihaknya terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar.
"Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha. Sejumlah relawan itu diketahui usai mengikuti kampanye Capres Pranowo di Boyolali. Aksi secara bersama-sama itu terekam kamera CCTV
















