Bareskrim Hari Ini Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Hari ini, Rabu (2/8/2023) pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dilanjutkan. Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam (Senin,1/8/2023).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Senin(1/8/2023) berlangsung sampai pukul 01.00 WIB (2/8/2023), setelah itu dihentikan dan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Djuhamdhani, Rabu (2/8/2023).
Permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini, menurut Djuhamdhani, dikarenakan kecapekan.
Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8/2023), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. Panji Gumilang, selama 30 menit, sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.
Kemudian penyidik dan tim Polri melakukan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Panji Gumilang dari pukul 21.15 WIB menjalani pemeriksaan sebagai .

















