Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11/2023). Namun, pihak MK belum tahu terkait gugatan tersebut.
Anwar Usman sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya. Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.
"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tulid Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Sebelumnya, MK juga telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK. Surat itu telah dikirimkan melalui kuasa hukum Anwar Usman.















