Tok! MK Perintahkan Pilkada Barito Utara Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 di Gedung MK I, Jakarta pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun pemohon dalam perkara ini yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, KPU Kabupaten Barito Utara sebagai Termohon dan Pihak Terkait yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, hakim meminta TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru untuk dilakukan pemungutan suara ulang paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
Mahkamah juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Kemudian, hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
















