Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara PHPU Pilkada Pasaman, Senin (24/2/2025). Foto: Humas MK
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) , Sumatera Barat. Putusan dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai Pihak Terkait.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, terkait dengan statusnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah juga membatalkan beberapa keputusan KPU Pasaman, termasuk Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta keputusan-keputusan terkait dengan penetapan pasangan calon yang mencantumkan nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan diskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan calon Wakil Bupati yang baru, tanpa mengganti Welly Suheri sebagai calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024, serta tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.
Mahkamah juga menginstruksikan KPU Pasaman untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Putusan ini dijatuhkan karena Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, khususnya terkait Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution. Surat tersebut diketahui tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Anggit terkait kasus penipuan.
Mahkamah menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi persyaratan pencalonan, dan dokumen yang diajukan sebagai syarat administratif tidak sah. "Persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati Pasaman 2024 harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum," tegas Suhartoyo.
Selain itu, Anggit dianggap tidak terbuka mengenai status hukumnya sebagai mantan terpidana, yang seharusnya diungkapkan dengan jujur dalam dokumen pencalonan. Mahkamah menilai bahwa Anggit harus menyampaikan status pidananya kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPU dan pemilih.
Dalam perkara ini, Pemohon sebelumnya mengajukan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati Pasaman 2024, dengan alasan bahwa Pihak Terkait, Anggit Kurniawan Nasution, tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah dipidana. Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Anggit dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.