Mahkamah Konstitusi Putus Nasib 40 Kepala Daerah Hari Ini, Berikut Daftarnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) hasil Pilkada Serentak 2024.
Sidang putusan ini digelar secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam PHPU Kada 2024, MK awalnya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Setelah melalui tahap verifikasi dan pemeriksaan, MK sudah membacakan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya perkara pada 4 dan 5 Februari 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Sementara 270 perkara lainnya dihentikan dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.
Selama proses sidang pembuktian yang berlangsung pada 7–17 Februari 2025, MK sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Dari 40 perkara yang berlanjut, terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini, Senin (24/2/2025):
Sengketa Pemilihan Gubernur:















