63 Lembaga Survei Pemilu 2024 Sudah Terdaftar di KPU, Melonjak dari 2019
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 63 lembaga survei yang sudah mendaftar untuk Pemilu 2024. Jumlah ini naik signifikan dibanding lembaga survei pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, KPU menyatakan sebanyak 40 lembaga survei yang lolos verifikasi untuk mengikuti perhitungan cepat (quick count). Untuk Pemilu 2024, KPU memang belum resmi menetapkan ke 63 lembaga survei bisa ikut melakukan perhitungan cepat.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengatakan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.
"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," kata Mellaz dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/1/2024).
Kata dia, empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. "KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," lanjut dia.
Diketahui, Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebutkan bahwa lembaga-lembaga survei diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan," katanya.
Berikut 63 yang sudah mendaftar untuk :
















