Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi DKI Jakarta, Theresia Parwati saat Forum Group Discussion (FGD) Penghimpunan Metadata Statistik Sektoral Provinsi DKI Jakarta Batch II Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Foto: Akhmad Baihaqi Arsyad/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta melakukan pematangan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta dalam upaya penghimpunan metadata statistik sektoral untuk menunjang pelaksanaan program Satu Data Indonesia.
Pematangan ini dipandu oleh Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi DKI Jakarta, Theresia Parwati melalui Forum Group Discussion (FGD) Penghimpunan Metadata Statistik Sektoral Provinsi DKI Jakarta Batch II Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Acara pematangan tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD DKI Jakarta seperti, seperti Bappeda, Diskominfotik, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Kebudayaan, Dinas Cipta Karya, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan (DKPKP), Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas UMKM dan Badan Kesbangpol.
Adapun acara FGD kali ini, kata dia, menjadi kelanjutan dari sebelumnya yang mana BPS telah mengundang seluruh dinas dan instansi yang memiliki Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Nah, jadi penghimpunan metadata statistik sektoral ini dilakukan dalam rangka memastikan data-data yang dihasilkan oleh si produsen data, atau kami selaku pemerintah sektoral ini nantinya bisa dibagi-pakai kan, bisa diartikan secara benar oleh pengguna data. Hal itu karena selama ini kadang data itu menjadi multitafsir, karena semua hanya menyajikan data tanpa penjelasan, tanpa keterangan, konsepnya apa, definisinya apa, sehingga data yang kita kasih ke publik itu jadi missleading,” ungkap Theresia.
Forum ini, jelas dia, dalam rangka membangun literasi masyarakat terhadap data, dimulai dari penguatan di produsen data. Ia menyebut bahwa produsen data itu harus menyajikan data yang benar. “Data yang ada keterangan penjelasannya, dibangun mulai dari proses, dari pengumpulan data tadi yang harus benar. Prosesnya benar, sampai penyajian, hasilnya harus benar. Harapannya, ketika nanti metadata tersebut bisa terkumpul semua, maka bisa dibagi-pakaikan,” jelasnya.
Adapun BPS telah memberikan konsep yang jelas dan bisa digunakan oleh OPD DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala BPS Nomor 850 Tahun 2023 tentang standar data statistik. Saat ini, BPS tengah membangun awareness dari dinas dan instansi untuk bisa menerapkan standar dan konsep tersebut agar bisa melakukan kegiatan kestatistikannya.
“Jadi, apa yang kita bangun hari ini sebenarnya sedang meletakkan fondasi yang kuat agar dinas dan instansi bisa melaksanakan kegiatan kestatistikannya karena mereka statistik sektoral. BPS di situ harus melakukan pendampingan, memastikan prosesnya benar, memastikan konsepnya benar, memastikan diseminasinya tidak multitafsir. Nah, di situ lah BPS mengambil peran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak BPS juga menjelaskan mengenai pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik melalui Aplikasi Romantik (Rekomendasi Kegiatan Statistik) dan Pengelolaan metadata melalui aplikasi Indah (Indonesia Data Hub). “Aplikasi ini untuk viewer. Kalau yang teman-teman dari dinas dan instansi ini nanti mereka meng-input. Ada sekitar 30-an OPD dari target 51 yang sudah input. Artinya, kan lumayan progresnya. Itu dari tanggal 24 Juli 2024. Akhir tahun tahun ini ditargetkan bisa selesai, semua bisa meng-input,” katanya.
“Dengan ini, BPS dan Pemprov DKI Jakarta bisa berkolaborasi menghasilkan data yang bisa dinikmati oleh masyarakat, data yang terjelaskan, data yang benar-benar bisa terpercaya. Karena, kita adalah instansi publik seharusnya data yang kita hasilkan itu bisa mendapat kepercayaan publik. Jadi untuk mendapat kepercayaan publik, proses ini yang kami garansi. Jadi tidak hanya tidak hanya output-nya kita lihatkan ke masyarakat tapi prosesnya, termasuk tadi semua penjelasannya agar tidak multitafsir, tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat karena orang salah tafsir data,” pungkas Theresia.