Terbukti Manipulasi, Sertifikat Halal Nabidz Dicabut BPJPH
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Sertifikat halal dari produk jus buah bermerk dagang Nabidz telah dicabut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz,” kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Aqil Irham mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.
Sebelumnya, Aqil mengungkapkan bahwa BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang Wine berlogo halal dengan Nabidz. Aqil menegaskan, produk merk Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.
Jus atau sari buah, kata dia, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.
















