Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika bersama Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan keterangan pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Dok Ombudsman
JAKARTA, (ERAKINI) - Ombudsman menemukan banyak persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diluncurkan pada 6 Januari 2025. Persoalan yang muncul khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan .
“Selama Januari sampai April 2025, kami catat banyak persoalan-persoalan di lapangan. Ombudsman melihat program ini (MBG) belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan anggaran dan SOP yang memadai," ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika usai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Kepala BGN menyatakan bahwa penganggaran program MBG sejatinya ditargetkan rampung pada Desember 2024 agar program bisa langsung berjalan di awal 2025. Bahkan, standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan program telah ditetapkan oleh BGN sebelum program resmi diluncurkan.
Namun demikian, keterbatasan waktu dalam mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan menjadi kendala tersendiri. Terlebih, pelaksanaan program MBG tidak dapat ditunda meski terdapat kekurangan dalam kesiapan pendukungnya.
“Tensi politik terhadap program ini (MBG) tinggi sekali. Oleh karena itu, jalan yang harus dilakukan oleh BGN adalah program ini harus running (berjalan) dengan berbagai macam keterbatasan yang ada,” jelasnya.
Akibat dari kondisi tersebut, sejumlah persoalan mulai muncul di lapangan. Mulai dari distribusi makanan, logistik, hingga pembayaran ke pihak penyedia layanan makanan bergizi. Meski demikian, Ombudsman menyebut pemerintah telah mengambil langkah korektif. Persoalananggaran dan pembayaran dipastikan sudah beres.
“Dipastikan dari Mei 2025 ke sana tidak ada lagi persoalan masalah anggaran. Tidak ada lagi persoalan pembayaran,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan
Agar ke depan program ini berjalan sesuai harpaan, Ombudsman menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Yeka memastikan Ombudsman akan terus memantau dan memberikan saran perbaikan terhadap pelaksanaan MBG.
"Ombudsman akan melaksanakan uji petik di 34 titik di tingkat provinsi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG," kata Yeka.
Menanggapi adanya kejadian luar biasa (KLB) akibat keracunan makanan MBG di beberapa wilayah, Yeka menegaskan bahwa korban harus segera mendapatkan penanganan medis dan pemerintah wajib bertanggung jawab.
"Program ini merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN. Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung yang terjadi di lapangan," tegasnya.
Ia juga menyoroti proses verifikasi yayasan dan dapur penyedia makanan MBG. Ombudsman mendorong Kementerian Hukum untuk menyederhanakan proses legalisasi yayasan, terutama yang telah siap dengan infrastruktur dapur, agar program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Dalam aspek kualitas, Ombudsman meminta agar seluruh satuan pelayanan dapur menjalankan SOP secara ketat guna mencegah insiden seperti keracunan makanan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala BGN, sejumlah pembenahan telah dilakukan pada dua minggu terakhir.
Yeka menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi, saat ini BGN menargetkan 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), yang terdiri dari 2.000 SPPG bersumber dari APBN dan 28.000 SPPG dari mitra. Saat ini sebanyak 1.300 SPPG telah beroperasi.
Ombudsman juga merekomendasikan penambahan personel verifikasi agar target pemenuhan SPPG dapat tercapai sesuai jadwal. Ombudsman mengapresiasi adanya mekanisme pembiayaan dengan sistemadcostyang berlaku mulai Mei ini.
Sistem pembiayaan program MBG dilakukan dengan skema uang muka untuk 10 hari pertama, yang kemudian dapat diajukan kembali untuk pembiayaan 10 hari berikutnya.
Kepala BGNDadan Hindayana menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman. "Kami terbuka untuk diawasi kapan pun. Kami berharap pengawasan dilakukan secara harian, terutama dalam aspek penggunaan anggaran dan kualitas makanan," ujarnya.
Dadan mengaku sengaja meminta Ombudsman RI untuk lebih intens mengawasi pelaksanaan MBG, terutama di seluruh SPPG. “Dua hal yang bisa dilakukan di sana. Pertama, adalah pengawasan penggunaan keuangan. Kedua, adalah penerapan SOP terkait dengan produksi makanan yang akan dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Dadan.
Dengan adanya pengawasan dari Ombudsman RI, ia berharap dapat membuat program MBG semakin berkualitas hingga memberikan manfaat besar kepada penerima program.