Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak saat bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (Foto: Humas BP Haji)
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk , bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan oleh Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, langkah tersebut strategis dan sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola haji yang berkualitas sebagaimana menjadi komitmen BP Haji.
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Ini sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan secara langsung dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan UmrahArab Saudi pada Desember tahun lalu,” ujar Dahnil.
Adapun kebijakan ini akan diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya PemerintahArab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan haji, meningkatkan aspek keamanan, serta memastikan kapasitas layanan tetap optimal dan sesuai regulasi.
Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.
“Kami menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan Efisiensi operasional, Keamanan jemaah, dan Kenyamanan beribadah. Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia,” katanya.
Adapun Wakil BP Haji juga menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerjasama dalam Pengawasan terhadap jemaah haji ilegal yang menggunakan visa selain Visa haji Resmi.
Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.
Terkait hal itu, BP Haji mengimbau kepada seluruh calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk senantiasa mematuhi kebijakanPemerintahArab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah haji.