Dewas KPK Tegaskan Kantongi Alat Bukti terkait Penyelewengan Jabatan Nurul Ghufron
Abdul Rahman AhdoriSelasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB

Dewas KPK Albertina Ho (Foto: Ist)






"Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Meski demikian, Dewas tidak merinci apa saja bukti yang berhasil dikantongi. Albertina menuturkan, ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Ghufron dan pihak Kementan.
"Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ucapnya.
Albertina memastikan kasus etik yang melibatkan pimpinan KPK itu segera disidang. Rencananya Dewas akan menggelar Sidang Etik pada Kamis (2/5/2024) mendatang.


