66 dari 93 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Akhirnya Resmi Dipecat
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 66 orang dari 93 pegawainya yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024) mengatakan,
"Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK."
Keputusan pemecatan itu, jelas Ali, diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
















