KPK Larang Tersangka Suap PEN Pergi ke Luar Negeri hingga 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu (12/7/2023). Keduanya dicegah ke luar negeri hingga 2024.
Terkait ini, KPK juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, KPK berharap kedua tersangka bersikap kooperatif.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Total, ada empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Dua tersangka lain merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN untuk Kolaka Timur.
Ali mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor La Ode Muhammad Rusman Emba dan kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7). Sejumlah alat bukti ditemukan penyidik.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud," tutur Ali.
















